LUWU UTARA - Bawaslu Luwu Utara Sampaikan Surat Imbauan Kepada Partai Politik Terkait Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Calon Anggota Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (7/5/2024).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, " kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Tasran.
Tasran mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Dalam hal ketentuan jangka waktu dilaksanakan oleh Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara agar tidak melewati 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD, hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.